PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 8
BAB 3 — PEMBUATAN, PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT HEWAN
(1) Pembuatan obat hewan meliputi proses kegiatan mengolah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan jadi menjadi obat hewan yang siap dipakai. (2) Pembuatan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan mengenai bahan baku, lokasi, bangunan, pengaturan ruangan, peralatan, tenaga ahli, dan proses pembuatannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
