PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 86
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perum, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perum, serta memberikan saran perbaikannya;
memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
