PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 85
(1) Perum wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 42
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
