PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 83
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan
Perum dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
