PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 82
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor
eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
