Pasal 55
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 30
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
