PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 54
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas
dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
