PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 51
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi.
