PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 50
Jumlah anggota Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 28
