Pasal 38
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi, maka Direktur
Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perum, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah
seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota
Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.
