PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 37
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan
Direksi melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan
atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perum, Menteri dapat
menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
