PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 17
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.176
