PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 16
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh
Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta
masukan dari Menteri Teknis.
