PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 9
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Pengurus Dana Pensiun dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan investasi Dana Pensiun.
