PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
(1) Pengurus wajib mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan pihak lain yang berhak.
(2) Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka kegiatan Dana Pensiun. (3) Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun. (4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta.
