PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Pengurus wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri, yang terdiri dari: a. Laporan teknis, dan b. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, menurut bentuk, susunan, dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
