PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 12
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
(1) Untuk kepentingan Peserta, Pengurus wajib memberikan informal mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun. (2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:
a. neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri;
b. hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan Menteri;
c. setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.
