PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 13
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya tahun takwim, Pengurus wajib menyerahkan kepada Peserta: a. Posisi dana pada akhir tahun takwim bersangkutan; b. tanda bukti penarikan dana oleh Peserta yang bersangkutan beserta pajak yang telah dipungut dari penarikan dana dimaksud dalam 1 (satu) tahun takwim.
