PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Pengurus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.
