PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 15
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Dewan komisaris atau yang setara dengan itu dari Pendiri Dana Pensiun bertindak sebagai Dewan Pengawas dan bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan investasi Dana Pensiun.
