PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 3 — KEPENGURUSAN DANA PENSIUN
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas: a. melakukan pengawasan atas pengelolaam Dana Pensiun oleh Pengurus; b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya; c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun.
