PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Perubahan Peraturan Dana Pensiun yang menyebabkan kenaikan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 tidak dapat berlaku surut.
