Pasal 7
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Untuk mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pendiri mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. dokumen lain yang dapat ditetapkan Menteri. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, maka perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan Menteri dan dicatat dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Perubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri. (5) Pengurus mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
