Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh Pendiri dan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal pembentukan Dana Pensiun dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan nama Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
b. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
c. persyaratan untuk menjadi Peserta;
d. hak Peserta untuk menentukan usia pensiun;
e. hak dan kewajiban Pengurus;
f. hak Peserta untuk MENETAPKAN pilihan jenis investasi yang tersedia;
g. pilihan jenis investasi yang tersedia bagi Peserta, serta tata cara pemilihan dan perubahannya;
h. tata cara penentuan nilai kekayaan tiap-tiap Peserta yang harus dilakukan oleh Pengurus;
i. hak Peserta untuk memilih bentuk anuitas seumur hidup, dan memilih Perusahaan Asuransi Jiwa dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, beserta tata caranya;
j. tata cara penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta apabila dimungkinkan, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus dan pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain;
k. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia;
l. biaya yang dapat dipungut dari Peserta, atau dibebankan pada rekening Peserta;
m.tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun; (2) Kekayaan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihimpun dari:
a. iuran Peserta;
b. hasil investasi;
c. pengalihan dari Dana Pensiun lain. (3) Pilihan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Pendiri dan harus memenuhi ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.
