PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Permohonan pengesahan Dana Pensiun diajukan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa dengan menggunakan formulir yang ditetapkan Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan Peraturan Dana Pensiun serta program kerja yang diperlukan untuk bertindak sebagai Pengurus.
