PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Pendirian Dana Pensiun dapat dilakukan oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa. (2) Pendirian Dana Pensiun harus mendapat pengesahan Menteri.
