PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
- Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
- Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
- Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 4. Janda/Duda adalah istri/suami yang sah (dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun; 5. Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun; 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
