PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti.
