PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) tidak mengurangi hak Peserta untuk mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun lain.
