PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal 2 (dua) atau lebih Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan Dana Pensiun melakukan konsolidasi, maka Dana Pensiun dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa wajib digabungkan menjadi 1 (satu) Dana Pensiun. (2) Pada saat terbentuknya Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa hasil konsolidasi, maka terbentuk pula Dana Pensiun yang menerima dan bertanggung jawab atas pengalihan kepesertaan, kewajiban dan kekayaan dari Dana Pensiun yang menggabungkan diri. (3) Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa hasil konsolidasi selaku Pendiri Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayal (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Dana Pensiun.
