PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal 2 (dua) atau lebih Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan Dana Pensiun menggabungkan diri, maka Dana Pensiun yang diselenggarakan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menggabungkan diri wajib bergabung ke Dana Pensiun dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima penggabungan. (2) Dalam hal terjadi penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kepesertaan, kewajiban dan kekayaan Dana Pensiun yang menggabungkan diri beralih ke Dana Pensiun dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima penggabungan.
