PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 23
BAB 6 — LIKUIDASI DANA PENSIUN
Dalam hal Dana Pensiun bubar, maka likuidator mengalihkan dana yang merupakan hak Peserta ke Dana Pensiun lain.
