PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan Menteri.
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan Menteri.