PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 7
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau . Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
