PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 6
pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
(2) Ketentuan...
SK No 051904 A
PRESIDEN
i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
