PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan. pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
