PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 4
pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi. pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
