PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif
SK No 051903 A
PRESIDEN
pajak (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
