PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
