PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
- penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
- pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;
- penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
- penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
- penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
- penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
- penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
pelatihan keterampilan perorangan;
pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
pendidikan
SK No 051902 A
PRESIDEN
- pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
- pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
- pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
- sertifikasi satuan pengamanan;
- penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
- penerbitan ijazah satuan pengamanan;
- penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;
- pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
