PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.