PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.
(2) Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
- barang industri manufaktur; dan/atau
- produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
