PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Penentuan Imbal Dagang dilakukan dengan cara
menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang.
(2) Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen Imbal Dagang.
(3) Nilai item komponen Imbal Dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4) Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap pengembangan perekonomian nasional.
Paragraf ...
Paragraf 2 Kandungan Lokal
