PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 20
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui
mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi . . .
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
