PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menetapkan prioritas pelaksana Imbal dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen;
- industri bahan baku;
- industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
- lembaga penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan tinggi.
(3) Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
- arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
- kemampuan Industri Pertahanan;
- kebutuhan Alpalhankam;
- kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
- kemampuan sumber daya manusia;
- ketersediaan sarana prasarana;
- pengembangan pemasaran; dan/atau
- dampak terhadap perekonomian nasional.
VERIFIKASI
