PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 21
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di:
- dalam kawasan hutan; dan/atau
- lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.
