PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,...
Pasal 13
BAB 4 — PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara. (2) Pihak . . .
(2) Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Dalam hal instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal membutuhkan data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dapat diperoleh langsung dari Bank INDONESIA.
