PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,...
Pasal 12
BAB 4 — PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara, yang antara lain meliputi: a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga; c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara; dan d. jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli kembali dan/atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.
