PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 9
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Perubahan Peraturan Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri, dan harus mendapat pengesahan Menteri. (2) Pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperlukan dalam hal penangguhan dan pengakhiran penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri. (3) Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberlakuannya harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis Pendiri. (4) Dalam hal perubahan Peraturan Dana Pensiun dimaksud mengakibatkan perubahan atas pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun, maka pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.
