PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 8
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Penerima Titipan bertanggung jawab atas pengamanan kekayaan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penerima Titipan wajib mencatat dan membukukan kekayaan Dana Pensiun secara terpisah dari kekayaan Penerima Titipan. (3) Kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum terhadap kekayaan Penerima Titipan.
